PELAKSANA PENJAMINAN MUTU DI UNIVERSITAS AN NUUR

Kebijakan SPMI Universitas An Nuur berlaku dan diterapkan pada semua unit di lingkungan Universitas An Nuur yaitu Badan Penyelenggara / Yayasan, Universitas, Fakultas, Biro, Lembaga, UPT, Program studi, dan Laboratorium, baik secara akademik maupun non akademik.

1.     Badan Penyelenggara / Yayasan

Badan penyelenggara / yayasan memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun dan menetapkan kebijakan SPMI di Universitas An Nuur setelah mendapatkan persetujuan dari senat Universitas.

2.     Senat Universitas 

Senat universitas mempunyai tugas dan tanggung jawab terkait pengambilan kebijakan   yang   berhubungan   dengan   penjaminan   mutu  di tingkat Universitas.

3.     Perguruan Tinggi / Universitas

Seluruh jajaran pimpinan Universitas memiliki tugas dan kewenangan dalam SPMI meliputi :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan SPMI;
  2. Menyusun dokumen SPMI meliputi kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formulir SPMI;
  3. Membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi;
  4. Mengelola PD – Dikti pada tingkat perguruan tinggi.

4.     Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Lembaga Penjaminan Mutu merupakan lembaga yang diangkat dengan keputusan Rektor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab merumuskan, mensosialisasi, dan mengaudit pelaksanaan kebijakan mutu universitas. Dalam melakukan tugasnya, Ketua LPM bertanggung jawab terhadap Rektor. 

5.     Fakultas

Pimpinan Fakultas memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun kebijakan dan dokumen SPMI  di tingkat fakultas serta melakukan evaluasi kegiatan mutu pada tingkat Fakultas yang dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas yang ditunjuk serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor.

6.     Program Studi

Program studi memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan mutu di tingkat Program Studi. Dalam menjalankan mutu di tingkat program studi, pimpinan program studi dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang ditunjuk serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor.

7.     Biro, Lembaga, UPT dan Laboratorium

      Biro, Lembaga, UPT dan Laboratorium memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan mutu di tingkat Biro, Lembaga, UPT dan                  Laboratorium.



File:
No Nama berkas Tahun File